|
ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR RIAU YOGYAKARTA
KOMISARIAT ROKAN HILIR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat
Rokan Hilir yang selanjutnya disingkat IPR-Y Kom. Rohil
Pasal 2
IPR-Y Kom. Rohil didirikan tanggal 21 Maret 2001 untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan
Pasal 3
IPR-Y Kom. Rohil berkedudukan di Yogyakarta
BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini berazaskan Pancasila
Pasal 5
Sifat organisasi ini pendidikan, kekeluargaan dan kemasyarakatan
Pasal 6
Tujuan: terbinanya kesadaran, kecakapan dan persaudaraan serta
tanggungjawab anggota untuk pengabdian kepada daerah, bangsa dan
agama
BAB III
USAHA
Pasal 7
Segala usaha yang tidak menyalahi azas dan berguna untuk mencapai
tujuan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota IPR-Y Kom. Rohil tediri dari anggota biasa, luar biasa dan
kehormatan
BAB V
KEKUASAAN DAN PIMPINAN
Pasal 9
Kekuasaan tertinggi organisasi ini terletak pada Musyawarah Tahunan
Anggota komisariat
Pasal 10
Pimpinan organisasi ini adalah Pengurus IPR-Y Kom. Rohil
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan organisasi ini diperoleh dari pemerintah Daerah Kabupaten
Rokan Hilir
BAB VII
LAMBANG
Pasal 12
Lambang organisasi ini adalah

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR RIAU YOGYAKARTA
KOMISARIAT ROKAN HILIR
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
Pasal 1
Anggota Muda
Ialah pelajar atau mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir
yang sedang menuntut ilmu di Yogyakarta dan belum
mendaftarkan diri sebagai anggota Komisariat
Pasal 2
Aggota Biasa
Ialah pelajar atau mahasiswa yang berasal dari kabupaten Rokan Hilir
yang sedang menuntut ilmu di Yogyakarta dan telah
terdaftar sebagi anggota komisariat.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Ialah mahasiwa yang berstatus sebagai pegawai Negara Sipil yang
berasal dari kabupaten Rokan Hilir menuntut ilmu di
Yogyakarta dan telah mendaftarkan diri sebagai aggota komisariat.
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Ialah orang yang berjasa terhadap komisariat, yang telah ditetapkan
oleh pengurus komisariat
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
a. Setiap pelajar dan mahasiswa yang bertempat lahir, berdomisili
atau mempunyai garis keturunan
dari kabupaten Rokan Hilir dan belum terdaftar di kemisariat lain di
lingkungan IPR Yogyakarta, yang mempunyai keinginan menjadi
anggota harus bersedia menjalankan AD/ART IPR Yogyakarta dan ART
komisariat Rokan Hilir serta pedoman-pedoman pokok lainnya
b. Pelajar atau mhasiswa yang berasal dari kabupaten Rokan Hilir
yang telah memenuhi syarat pada ayat (a), dan telah
mendaftarkan diri kepada komisariat Rokan Hilir dapat dinyatakan
sebagai anggota biasa
BAGAIAN III
MASSA KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota yang habis masa keanggotaanya karena :
1. Atas permintaan sendiri
2. Diberhenti/dipecat
3. Meninggal dunia
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak Anggota
a. Anggota muda hanya mempunyai hak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada
pengurus dan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh komisariat
yang bersifat umum
b. Anggota bisa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a)
dan mengikuti kegiatan- kegiatan komisariat juga mempunyai hak untuk
memilih dan dipilih
c. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak
mengajukan saran/ usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan
dan tulisan
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik organisasi
b. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan komisariat
c. Mentaati AD/ART IPR Yogyakarta
BAGIAN V
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 9
a. anggota yang dapat diskorsing atau dipecat karena :
1. Melanggar ketentuan-ketentuan AD/ART yang telah ditetapkan oleh
IPR Yogyakarta dan komisariat Rokan Hilir
2. Bertndak merugikan dan mencemarkan nama baik IPR-Yogyakarta dan
komisariat Rokan Hilir
b. Anggota yang diskors atau dipecat, dapat melakukan pembelaan
dalam forum yang telah ditunjuk
c. Mengenai skorsing atau pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur
dalam ketentuan/peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh forum yang
ditunjuk.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR ORGANISASI
BAGIAN I
MUSYAWARAH TAHUNAN ANGGORA (MTA)
Pasal 10
Status
a. MTA merupakan Musyawarah Tahunan Anggota IPR Yogyakarta
Komisariat Rokan Hilir
b. MTA memang kekuasaan tertinggi organisasi
c. MTA dilaksanakan 1(satu) tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa, MTA dapat diadakan menyimpang dari
ketentuan pasal 10 ayat (c)
e. Dalam keadaan luar biasa, MTA dapat diselenggarakan atas
inisiatif dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh
dari jumlah anggota biasa
Pasal 11
Kekuasaan/Wewenang
a. menetapkan Anggaran Rumah Tangga, pedoman-pedoman pokok,
Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi
b. Memilih dan menetapkan formatur dan mid formatur
c. Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang
berasal dari formatur
Pasal 12
Tata Tertib
a. Peserta MTA terdiri dari pengurus, Lembaga-lembaga, anggota
komisariat serta undangan
b. Pengurus komisariat bertanggung jawab atas penyelenggaraan MTA
c. Pimpinan sidang MTA sementara dipilih dan ditetapkan oleh panitia
d. Pimpinan sidang MTA tetap dipilih dan ditetapkan oleh peserta (penuh/undangan)
e. MTA baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh
dari jumlah anggota biasa
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka MTA diundur 2X30 menit dan
setelah itu dinyatakan sah
g. Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus diterima oleh MTA,
maka pengurus dinyatakan demisioner
B. STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 13
Status
a. Pengurus komisariat adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi
tingkat komisariat
b. Masa jabatan pengurus komisariat adalah satu tahun terhitung
sejak terpilihnya didalam MTA.
Pasal 14
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi pengurus sekurang- kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris General, Bendahara Umum
b. Yang dapat menjadi pengurus adalah Anggota Biasa
Pasal 15
Tugas dan wewenang
a. selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah terpilih didalam
MTA, personalia kepengurusan komisariat sudah harus terbentuk, dan
pengurus demisioner sudah harus menyerahkan jabatan kepada pengurus
baru
b. Melaksanakan hasil- hasil ketetapan MTA
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan
dengan komisariat kepada anggota
d. Melaksanakan siding pleno setiap 3 (tiga) bulan sekali
e. Menyelenggarakann MTA pada akhir periode
f. Menyiapkan materi MTA
g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui
MTA
h. Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung
anggota/ pengurus
ALUMNI
BAGIAN II
Pasal 16
Alumni
a. Alumni adalah anggota yang telah habis masa keanggotaannya
b. Komisariat dan alumni memiliki hubungan yang historis, aspiratif
dan bersifat kekeluargaan
BAB III
ASRAMA
Pasal 17
Asrama
a. Asrama adalah asset organisasi Komisariat Rokan Hilir
b. Asrama merupakan pusat aktifitas organisasi IPR Yogyakarta
Komisariat Rokan Hilir
c. Asrama dikelola oleh seorang penanggungjawab yang ditunjuk oleh
pengurus
d. Ketentuan mengenai penghuni asrama diatur oleh pengurus
komisariat
Pasal 18
Kriteria Penghuni Asrama
1. Aktif sebagai siswa/mahasiswa
2. Terdaftar sebagai anggota IPR Yogyakarta Komisariat Rokan Hilir
3. Memiliki kontribusi terhadap organisasi
4. Mengikuti aturan- aturan yang ada didalam asrama
5. Penghuni asrama wajib mengikuti seluruh kegiatan yang
dilaksanakan oleh komisariat atau asrama
6. Penghuni asrama mempunyai konsekwensi ketika tidak mengindahkan/
tidak mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh komisariat dan
asrama
7. Penghuni asrama harus mempunyai beban moril terhadap perkembangan
organisasi secara umum demi kemajuan komisariat
8. bersedia menjaga nama baik organisasi
9. persentase penghuni asrama minimal 50% pengurus
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber keuangan organisasi berasal dari Pemda Kabupaten Rokan Hilir
dan donator yang sifatnya tidak mengikat
Pasal 20
Mekanisme pengeluaran keuangan organisasi:
a. Pengeluaran diatas Rp. 200.000 harus melalui rapat pleno
organisasi
b. Pengeluaran dibawah Rp. 200.000 cukup diputuskan oleh pengurus
harian
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh MTA
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 22
a. Pembubaran komisariat hanya dapat dilakukan oleh MTA
b. Pembubaran yang bukan melalui MTA dapat terjadi apabila diatur
dalam ketentuan peraturan yang lebih tinggi dari ART ini
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Setiap anggota komisariat dianggap telah mengetahui isi Anggaran
Rumah Tangga ini setelah ditetapkan
Pasal 24
Setiap anggota komisariat harus mentaati Anggaran Rumah Tangga dan
barangsiapa yang melanggar akan dikenakan sanksi- sanksi organisasi
sebagaimana diatur dalam ketentuan tersendiri
|