IPR - Y  KOMISARIAT

 ROKAN HILIR

 



 


 


 
 
AD & ART
 

ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR RIAU YOGYAKARTA
KOMISARIAT ROKAN HILIR


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
 


Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Rokan Hilir yang selanjutnya disingkat IPR-Y Kom. Rohil

 


Pasal 2



IPR-Y Kom. Rohil didirikan tanggal 21 Maret 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

 


Pasal 3
IPR-Y Kom. Rohil berkedudukan di Yogyakarta


BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4

 


Organisasi ini berazaskan Pancasila



Pasal 5


Sifat organisasi ini pendidikan, kekeluargaan dan kemasyarakatan
 


Pasal 6


Tujuan: terbinanya kesadaran, kecakapan dan persaudaraan serta tanggungjawab anggota untuk pengabdian kepada daerah, bangsa dan agama
 


BAB III
USAHA
Pasal 7


Segala usaha yang tidak menyalahi azas dan berguna untuk mencapai tujuan
 


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8


Anggota IPR-Y Kom. Rohil tediri dari anggota biasa, luar biasa dan kehormatan



BAB V
KEKUASAAN DAN PIMPINAN
Pasal 9


Kekuasaan tertinggi organisasi ini terletak pada Musyawarah Tahunan Anggota komisariat
 


Pasal 10


Pimpinan organisasi ini adalah Pengurus IPR-Y Kom. Rohil
 


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11


Keuangan organisasi ini diperoleh dari pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir
 


BAB VII
LAMBANG
Pasal 12


Lambang organisasi ini adalah


 

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR RIAU YOGYAKARTA
KOMISARIAT ROKAN HILIR

BAB I
KEANGGOTAAN
 


BAGIAN I
Pasal 1

Anggota Muda


Ialah pelajar atau mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir yang sedang menuntut ilmu di Yogyakarta dan belum
mendaftarkan diri sebagai anggota Komisariat
 


Pasal 2
Aggota Biasa


Ialah pelajar atau mahasiswa yang berasal dari kabupaten Rokan Hilir yang sedang menuntut ilmu di Yogyakarta dan telah
terdaftar sebagi anggota komisariat.



Pasal 3
Anggota Luar Biasa


Ialah mahasiwa yang berstatus sebagai pegawai Negara Sipil yang berasal dari kabupaten Rokan Hilir menuntut ilmu di
Yogyakarta dan telah mendaftarkan diri sebagai aggota komisariat.
 


Pasal 4
Anggota Kehormatan


Ialah orang yang berjasa terhadap komisariat, yang telah ditetapkan oleh pengurus komisariat
 


BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5


a. Setiap pelajar dan mahasiswa yang bertempat lahir, berdomisili atau mempunyai garis keturunan
dari kabupaten Rokan Hilir dan belum terdaftar di kemisariat lain di lingkungan IPR Yogyakarta, yang mempunyai keinginan menjadi
anggota harus bersedia menjalankan AD/ART IPR Yogyakarta dan ART komisariat Rokan Hilir serta pedoman-pedoman pokok lainnya
b. Pelajar atau mhasiswa yang berasal dari kabupaten Rokan Hilir yang telah memenuhi syarat pada ayat (a), dan telah
mendaftarkan diri kepada komisariat Rokan Hilir dapat dinyatakan sebagai anggota biasa
 


BAGAIAN III
MASSA KEANGGOTAAN
Pasal 6


Anggota yang habis masa keanggotaanya karena :
1. Atas permintaan sendiri
2. Diberhenti/dipecat
3. Meninggal dunia
 


BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak Anggota


a. Anggota muda hanya mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada pengurus dan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh komisariat yang bersifat umum
b. Anggota bisa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a) dan mengikuti kegiatan- kegiatan komisariat juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
c. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak mengajukan saran/ usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan


Pasal 8


Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik organisasi
b. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan komisariat
c. Mentaati AD/ART IPR Yogyakarta
 


BAGIAN V
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 9


a. anggota yang dapat diskorsing atau dipecat karena :
1. Melanggar ketentuan-ketentuan AD/ART yang telah ditetapkan oleh IPR Yogyakarta dan komisariat Rokan Hilir
2. Bertndak merugikan dan mencemarkan nama baik IPR-Yogyakarta dan komisariat Rokan Hilir
b. Anggota yang diskors atau dipecat, dapat melakukan pembelaan dalam forum yang telah ditunjuk
c. Mengenai skorsing atau pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh forum yang ditunjuk.
 


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR ORGANISASI

BAGIAN I
MUSYAWARAH TAHUNAN ANGGORA (MTA)
Pasal 10
Status


a. MTA merupakan Musyawarah Tahunan Anggota IPR Yogyakarta Komisariat Rokan Hilir
b. MTA memang kekuasaan tertinggi organisasi
c. MTA dilaksanakan 1(satu) tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa, MTA dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat (c)
e. Dalam keadaan luar biasa, MTA dapat diselenggarakan atas inisiatif dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah anggota biasa
 


Pasal 11
Kekuasaan/Wewenang


a. menetapkan Anggaran Rumah Tangga, pedoman-pedoman pokok, Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi
b. Memilih dan menetapkan formatur dan mid formatur
c. Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang berasal dari formatur
 


Pasal 12
Tata Tertib


a. Peserta MTA terdiri dari pengurus, Lembaga-lembaga, anggota komisariat serta undangan
b. Pengurus komisariat bertanggung jawab atas penyelenggaraan MTA
c. Pimpinan sidang MTA sementara dipilih dan ditetapkan oleh panitia
d. Pimpinan sidang MTA tetap dipilih dan ditetapkan oleh peserta (penuh/undangan)
e. MTA baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh dari jumlah anggota biasa
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka MTA diundur 2X30 menit dan setelah itu dinyatakan sah
g. Setelah laporan pertanggungjawaban pengurus diterima oleh MTA, maka pengurus dinyatakan demisioner
 


B. STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 13
Status


a. Pengurus komisariat adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi tingkat komisariat
b. Masa jabatan pengurus komisariat adalah satu tahun terhitung sejak terpilihnya didalam MTA.
 


Pasal 14
Personalia Pengurus Komisariat


a. Formasi pengurus sekurang- kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris General, Bendahara Umum
b. Yang dapat menjadi pengurus adalah Anggota Biasa
 


Pasal 15
Tugas dan wewenang


a. selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah terpilih didalam MTA, personalia kepengurusan komisariat sudah harus terbentuk, dan pengurus demisioner sudah harus menyerahkan jabatan kepada pengurus baru
b. Melaksanakan hasil- hasil ketetapan MTA
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan komisariat kepada anggota
d. Melaksanakan siding pleno setiap 3 (tiga) bulan sekali
e. Menyelenggarakann MTA pada akhir periode
f. Menyiapkan materi MTA
g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui MTA
h. Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung anggota/ pengurus
 


ALUMNI
BAGIAN II
Pasal 16
Alumni


a. Alumni adalah anggota yang telah habis masa keanggotaannya
b. Komisariat dan alumni memiliki hubungan yang historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan
 


BAB III
ASRAMA
Pasal 17
Asrama


a. Asrama adalah asset organisasi Komisariat Rokan Hilir
b. Asrama merupakan pusat aktifitas organisasi IPR Yogyakarta Komisariat Rokan Hilir
c. Asrama dikelola oleh seorang penanggungjawab yang ditunjuk oleh pengurus
d. Ketentuan mengenai penghuni asrama diatur oleh pengurus komisariat
 


Pasal 18
Kriteria Penghuni Asrama


1. Aktif sebagai siswa/mahasiswa
2. Terdaftar sebagai anggota IPR Yogyakarta Komisariat Rokan Hilir
3. Memiliki kontribusi terhadap organisasi
4. Mengikuti aturan- aturan yang ada didalam asrama
5. Penghuni asrama wajib mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh komisariat atau asrama
6. Penghuni asrama mempunyai konsekwensi ketika tidak mengindahkan/ tidak mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh komisariat dan asrama
7. Penghuni asrama harus mempunyai beban moril terhadap perkembangan organisasi secara umum demi kemajuan komisariat
8. bersedia menjaga nama baik organisasi
9. persentase penghuni asrama minimal 50% pengurus
 


BAB IV
KEUANGAN
Pasal 19


Sumber keuangan organisasi berasal dari Pemda Kabupaten Rokan Hilir dan donator yang sifatnya tidak mengikat
 


Pasal 20


Mekanisme pengeluaran keuangan organisasi:
a. Pengeluaran diatas Rp. 200.000 harus melalui rapat pleno organisasi
b. Pengeluaran dibawah Rp. 200.000 cukup diputuskan oleh pengurus harian
 


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh MTA

BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 22


a. Pembubaran komisariat hanya dapat dilakukan oleh MTA
b. Pembubaran yang bukan melalui MTA dapat terjadi apabila diatur dalam ketentuan peraturan yang lebih tinggi dari ART ini
 


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23


Setiap anggota komisariat dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan
 


Pasal 24


Setiap anggota komisariat harus mentaati Anggaran Rumah Tangga dan barangsiapa yang melanggar akan dikenakan sanksi- sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersendiri

 


Note: This site does not allow anonymous comments. Registered members can login here to participate.
Icon:
                 
                 
Message:
Include my profile signature.
Disable smilies in this post.
Disable block tag code.
Add [url] tag at URLs.


 

IKATAN PELAJAR RIAU YOGYAKARTA

KOMISARIAT ROKAN HILIR

Copyright © 2007, www.hipemarohi-jogja.blogspot.com | Email : rohiljogja@gmail.com